Presiden Jokowi Bakal Bebaskan PPN Properti dan Biaya Administrasi Rumah Murah
Sebelumnya, pemerintah memberi batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162-234 juta untuk 2023 dan antara Rp 166-240 juta untuk 2024 di masing-masing zona.
"Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi. Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen Pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," terang Kepala BKF Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6).
Pembebasan PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.010/2023.
Aturan itu ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability), serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).
"Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah," kata Febrio.
Selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN juga disebut akan berdampak positif pada perekonomian nasional.