Menu

Presiden Jokowi Bakal Bebaskan PPN Properti dan Biaya Administrasi Rumah Murah 

Zuratul 24 Oct 2023, 10:36
Presiden Jokowi Bakal Bebaskan PPN Properti dan Biaya Administrasi Rumah Murah. (Ilustrasi/Pixabay)
Presiden Jokowi Bakal Bebaskan PPN Properti dan Biaya Administrasi Rumah Murah. (Ilustrasi/Pixabay)

RIAU24.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberi bantuan insentif perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta properti ditanggung oleh pemerintah. 

Hal itu dilakukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi domestik di Indonesia.

"Kita akan memberikan insentif, belum kita putuskan masih rapat pada sore hari ini, memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan, untuk menjaga momentum ekonomi kita. Kita nanti akan putuskan, mungkin akan putuskan, segera putuskan PPN akan ditanggung oleh pemerintah," ucap Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Selain itu, bantuan juga akan diberikan untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dihapuskan biaya administrasi. 

Selengkapnya, Jokowi menyebut pembahasan terkait insentif di sektor properti akan dibahas pada sore ini.

"Untuk perumahan yang MBR atau masyarakat ekonomi di bawah ini juga akan diberikan bantuan untuk uang administrasi yang Rp 4 juta itu ditanggung oleh pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah memberi batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162-234 juta untuk 2023 dan antara Rp 166-240 juta untuk 2024 di masing-masing zona.

"Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi. Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen Pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," terang Kepala BKF Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6).

Pembebasan PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.010/2023. 

Aturan itu ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability), serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).

"Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah," kata Febrio.

Selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN juga disebut akan berdampak positif pada perekonomian nasional. 

Hal ini termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.

(***)