Mahfud Md Akui Kesalahan MK Kabulkan Usia Capres Cawapres Dibawah 40 Tahun Asal Berpengalaman, Tapi...
"Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini," ujarnya.
Meskipun pada akhirnya keputusan MK tersebut harus dilaksanakan, dia menegaskan suatu saat nanti putusan seperti itu tidak boleh dibuat lagi.
Apalagi keputusan tersebut dikaitkan dengan kepentingan pribadi seperti ikatan keluarga dan sebagainya.
Hal ini karena tugas MK bukan membuat tapi membatalkan.
"Perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili. Selain itu MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan tugas utamanya, ini batal. Ini tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya enggak boleh, kalo aturannya," ujarnya.