Mahfud Md Akui Kesalahan MK Kabulkan Usia Capres Cawapres Dibawah 40 Tahun Asal Berpengalaman, Tapi...
RIAU24.COM - Bacawapres PDI Perjuangan, Mahfud Md mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia minimal Capres Cawapres 40 tahun atau pernah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Menurutnya, putusan itu sudah mengikat dan tidak dapat diganggu gugat dikutip dari liputan6.com, Selasa 24 Oktober 2023.
Tambahnya, keputusan itu pun pada akhirnya harus tetap dilaksanakan, justru jika terus-terusan dipersoalkan akan merugikan banyak pihak.
"Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat apapun isinya tetap harus dilaksanakan," sebutnya.
"Karena mudharatnya akan lebih banyak kalau di persoalkan lagi, nanti berakibat pada pemilunya," ujarnya.
Artinya, putusan itu harus diterima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkrah dan harus dilaksanakan.
"Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini," ujarnya.
Meskipun pada akhirnya keputusan MK tersebut harus dilaksanakan, dia menegaskan suatu saat nanti putusan seperti itu tidak boleh dibuat lagi.
Apalagi keputusan tersebut dikaitkan dengan kepentingan pribadi seperti ikatan keluarga dan sebagainya.
Hal ini karena tugas MK bukan membuat tapi membatalkan.
"Perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili. Selain itu MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan tugas utamanya, ini batal. Ini tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya enggak boleh, kalo aturannya," ujarnya.