Jangan Senang Dulu, KPU Belum Putuskan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
RIAU24.COM - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut kursi bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka masih bisa direbut kandidat lain.
Hal ini terkait Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang belum diubah dikutip dari inilah.com, Sabtu 28 Oktober 2023.
Artinya, anak Jokowi ini belum pasti menjadi cawapres Prabowo Subianto jika tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1, KPU akan meminta gabung partai politik untuk menggantikan nama bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.
"Kami nggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti," ujarnya.
Pastinya, KPU masih disibukkan dengan melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan bakal capres-cawapres.
Berulah selanjutnya kepastian Gibran lolos atau tidaknya diumumkan saat masa penetapan nama Capres-Cawapres pada Senin 13 November 2023.
"Iya. Ya tapi nanti penetapannya jadinya siapa kan ujungnya 13 November 2023," ujarnya.