Bareskrim Pindahkan Kasus Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu, Begini Kelanjutannya
RIAU24.COM - Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyerahan itu dilakukan setelah Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
"Pada hari ini penyidik dengan koordinasi dengan Kejaksaan. Kita melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan diserahkan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Djuhandani, Senin (29/10).
Djuhandani menuturkan dengan diserahkannya semua barang bukti, Panji akan segera disidangkan.
Jaksa akan koordinasi dengan polisi untuk menentukan lokasi sidang dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
"Setelah dilaksanakan penyerahan persidangan lebih lanjut akan dipertimbangkan. Apakah di Indramayu atau di tempat lain," ujarnya.