Bareskrim Pindahkan Kasus Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu, Begini Kelanjutannya
RIAU24.COM - Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyerahan itu dilakukan setelah Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
"Pada hari ini penyidik dengan koordinasi dengan Kejaksaan. Kita melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan diserahkan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Djuhandani, Senin (29/10).
Djuhandani menuturkan dengan diserahkannya semua barang bukti, Panji akan segera disidangkan.
Jaksa akan koordinasi dengan polisi untuk menentukan lokasi sidang dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
"Setelah dilaksanakan penyerahan persidangan lebih lanjut akan dipertimbangkan. Apakah di Indramayu atau di tempat lain," ujarnya.
Dalam proses pelaksanaan tahap 2 ini, Bareskrim melakukan pengawalan ketat. Mereka mengerahkan beberapa polisi bersenjata.
Menurut Djuhandani, itu merupakan bentuk perlindungan terhadap Panji. Sebab, banyak pihak yang kontra dengan Panji.
"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan, kan, banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka dan itu SOP pengawalan pada semua tersangka yang akan kita bawa," tuturnya.
Sebelumnya, Panji mengaku telah berdamai dengan seluruh pelapor di kasus dugaan penistaan agama.
Pengacara Panji, Hendra Effendi mengklaim dengan kesepakatan damai tersebut ketiga laporan terhadap kliennya di Bareskrim Polri juga telah dicabut.
Adapun tiga laporan yang diklaim telah dicabut yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pelapor Ken Setiawan, dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar pelapor Ruslan Abdul Gani.
Sementara itu Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan kasus dugaan penistaan agama Panji tetap diproses meskipun laporan awal telah dicabut.
Ia menjelaskan hal itu dikarenakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji bukan kategori delik aduan sehingga tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif.
"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," tuturnya.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
(***)