Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Besok Ketua MK Anwar Usman Diperiksa MKMK
Dalam kesempatan itu, ia menekankan agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tak bisa digelar secara terbuka. Sebab, kata Jimly, ketentuan sidang yang menghadirkan hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).
"Ya jangan (sidang terbuka) karena di peraturan PMK-nya, itu tertutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat