Denny Indrayana Minta Anwar Usman Dipecat dan Putusan MK Perkara Syarat Nyapres Dibatalkan
Menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman.
Atau:
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan kembali perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan susunan majelis hakim konstitusi yang berbeda, tanpa Hakim Terlapor, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (7) UU Kekuasaan Kehakiman.
Menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak berlaku sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan pemeriksaan kembali perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Dasar Pembatalan Putusan 90