Nadiem cabut Gelar Profesor Taruna Ikrar, Kemendikbud Ungkap Alasannya
RIAU24.COM -Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (Nadiem Makarim) mencabut gelar profesor terhadap Taruna Ikrar.
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen.
Pencabutan gelar profesor Taruna Ikrar ditetapkan pada 30 Agustus 2023.
Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Taruna Ikrar disetarakan dalam jabatan akademik dosen sebagai profesor.
Penyetaraan sebagai profesor terhitung mulai 1 Juli 2022.
"Mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen sebagai Profesor atas nama Taruna Ikrar, dr., M.Biomed., Ph.D," demikian bunyi surat keputusan tersebut.