Menu

Jokowi Resmi Hapus Honorer usai Tanda Tangani UU ASN 2023

Zuratul 4 Nov 2023, 11:40
Jokowi Resmi Hapus Honorer usai Tanda Tangani UU ASN 2023. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jokowi Resmi Hapus Honorer usai Tanda Tangani UU ASN 2023. (Dok. Sekretariat Kabinet)

RIAU24.COM -Tenaga honorer di instansi pemerintah resmi dihapus usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Beleid yang diteken Jokowi pada Selasa (31/10) itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata. 

Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tulis pasal 66 beleid tersebut, dikutip Jumat (3/11).

Lalu, penjelasan pasal 66 menyebutkan penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Halaman: 12Lihat Semua