Waduh! Skema Anggaran PNS Dirombak, Pemerintah Daerah Hati-hati Bangkrut!
RIAU24.COM -Para pejabat di pemerintah daerah khawatir instansinya kolaps atau bangkrut akibat rencana kebijakan sistem basket anggaran belanja pegawai.
Dimana kabarnya hal ini mau diterapkan pemerintah pusat dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Kekhawatiran bangkrut ini disampaikan salah satunya oleh pejabat pemerintahan kabupaten Konawe Utara, Safruddin dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang digelar Senin (6/11/2023).
Ia menilai, beban anggaran belanja pegawai yang menggunakan sistem basket akan membebani keuangan daerah.
Sebab, selama ini banyak pemerintahan daerah yang menggantungkan beban anggaran belanja pegawai terhadap dana alokasi umum dari pemerintah pusat.
"Nah dalam proporsi yang di setelah keluarnya aspek penataan manajemen ASN lahirnya UU No. 20/2023 itu tentunya akan menjadi beban dan bahkan ada daerah yang akan kolaps, karena dari pembebanan itu berdasarkan kemampuan daerah," kata dia sebagaimana dikutip Selasa (7/11/2023).
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan menambahkan, permasalahan ini juga disebabkan struktur APBD di banyak pemerintah daerah yang porsi penerimaan asli daerahnya paling tinggi sebesar 15% dari APBD masing-masing, bahkan ada yang 95% menggantungkan pendapatannya dari dana transfer pemerintah pusat.
"Dalam praktiknya apa yang bapak masukkan dalam UU ini prinsipnya dasar bagus tapi dalam implementasinya di daerah banyak hambatan tantangan yang tidak seperti bapak pikirkan," tegasnya.
Merespons pernyataan tersebut, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menegaskan, sistem basket anggaran belanja pegawai tidak akan sampai membuat suatu daerah bangkrut, karena terbebani juga untuk menggaji pegawai di daerah.
Ia memperkirakan, yang memungkinkan terjadi adalah adanya pegawai di instansi tersebut yang gaji atau penghasilannya di bawah rentang penghasilan baru yang akan pemerintah tetapkan dalam RPP manajemen pegawai ASN.
RPP itu merupakan aturan turunan dari UU No. 20/2023 pengganti UU No. 5/2014.
"Pembebanan anggaran SDM yang baru akan buat SDM kolaps rasanya tidak pak. Yang terjadi kemungkinan ada pegawai bapak yang digaji di bawah rentang salary," tegas Yudi.
Oleh sebab itu, ia menyarankan supaya memiliki peta jalan untuk menangani para pegawainya yang berpotensi memiliki penghasilan di bawah rentang gaji baru nantinya.
Mulai dari ada penurunan hingga relokasi pegawai ke daerah lain yang memiliki ruang anggaran atau APBD lebih besar.
"Ketika kita simulasikan pertama kali, untuk migrasi pertama kali bisa jadi ada yang di bawah rentang gaji baru. Untuk itu setiap instansi daerah yang memiliki pegawai di bawah rentang gaji baru nanti harus memiliki roadmap kapan yang bersangkutan bisa dimasukkan dalam rentang, mitigasinya bagaimana, berarti harus ada penurunan," tuturnya.
(***)