Firli Bahuri Resmi Tersangka Pemerasaan SYL, Intip Harta Kekayaan Rp 22,86 M Miliknya
RIAU24.COM -Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Firli sendiri diketahui terakhir melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2022 silam.
Dikutip dari laporan tersebut, Kamis (23/11/2023), total harta kekayaannya menyentuh angka Rp 22,86 miliar.
Harta kekayaannya itu didominasi oleh kas dan setara kas yang tembus hingga Rp 10,67 miliar.
Selain itu, ia juga memiliki banyak aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp 10,44 miliar. Aset ini tersebar mulai dari di kawasan Kota/Kabupaten Bekasi dan Kota Bandar Lampung.
Nilai dari aset tanah dan bangunan pun beragam, dengan mulai dari status hasil sendiri hingga warisan.
Sebut saja yang termahal ialah tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di Kab/Kota Bekasi senilai Rp 2,72 miliar dengan status hasil sendiri.
Kemudian, Firli juga memiliki sejumlah aset transportasi dan mesin dengan porsi sebesar Rp 1,75 miliar dari keseluruhan harta kekayaannya.
Asetnya terdiri atas Motor Honda Vario tahun 2007 seharga Rp 2,5 juta, Motor Yamaha N-Max tahun 2016 seharga Rp 15 juta, Mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019 seharga Rp 292 juta, Mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021 seharga Rp 593,9 juta, dan Mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012 seharga Rp 850 juta.
Di luar dari jenis aset-aset tersebut, Firli tercatat tidak memiliki jenis harta lainnya.
Selain itu, ia juga tercatat tidak memiliki utang.
Secara akumulasi, Firli memiliki harta kekayaan sebesar Rp 22,86 miliar.
(***)