Ketika Gibran Masih Dijegal di Pilpres 2024
RIAU24.COM - Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto meyakini masih ada pihak tertentu yang ingin menggagalkan Gibran menjadi cawapres.
"Menurut saya ini usaha para pihak yang mencari pintu untuk menggolkan keinginan, agar salah satu pasangan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa menjadi salah satu pasangan calon," ujarnya dikutip dari rmol.id, Sabtu 25 November 2023.
Pihak yang baru terlihat menurutnya adalah upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Meskipun seperti itu, KPU tidak bisa disalahkan dalam penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Sebagai lembaga, sudah sepatutnya KPU tunduk pada undang-undang yang berlaku. Dia juga meyakini, penetapan Gibran sebagai cawapres tidak ada yang salah.
Alasannya karena apa yang dilakukan Gibran sudah sesuai dengan koridor yang berlaku dalam hal ini PKPU pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dia pun meminta KPU harus mengikuti putusan MK yang sudah final.
Sehingga, KPU menggunakan PKPU baru pascaputusan MK dalam penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo.