Nawawi Tak Beri Izin Firli Bahuri Berkantor di KPK, Ini Alasannya
RIAU24.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango menegaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga antirasuah tersebut.
"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11) petang.
Nawawi mempersilakan Firli untuk mengambil barang-barang inventaris yang masih berada di kantor.
Hanya saja, terang Nawawi, Firli harus melalui pintu depan kantor sebagaimana tamu-tamu lainnya.
Hal itu disampaikan Nawawi sekaligus menjawab akses terhadap Firli setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan dicopot sementara dari jabatan Ketua KPK.
"Kedatangan beliau [Firli Bahuri] di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok bisa diambil," tutur Nawawi.
"Prosedurnya dengan masuk melalui [pintu] depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin," tambahnya.
Kondisi saat ini membuat nasib Firli berada di ujung tanduk.
Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menentukan nasib Firli ke depan.
Firli bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Dalam proses berjalan, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.
Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
(***)