Firli Bahuri Masih Terima 75 Persen Gaji di KPK, Kok Bisa?
RIAU24.COM - Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih menerima 75 persen gaji meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam Pasal 7 aturan tersebut disebutkan 75 persen penghasilan yang diterima Firli meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.
"Bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilan," demikian bunyi Pasal 7.
Selain itu, Firli juga masih menerima tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Penghasilan dan tunjangan-tunjangan itu dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Firli bersalah melakukan tindak pidana kejahatan.