Menu

KPU: Gugatan Soal Gibran jadi Cawapres Ada 9 di Pengadilan 

Zuratul 29 Nov 2023, 17:10
KPU: Gugatan Soal Gibran jadi Cawapres Ada 9 di Pengadilan. (Gibran/Foto)
KPU: Gugatan Soal Gibran jadi Cawapres Ada 9 di Pengadilan. (Gibran/Foto)

RIAU24.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ada sembilan gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka putra Presiden Joko Widodo sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan dari sembilan gugatan itu, dua gugatan dinyatakan tidak diterima. 

Semantara sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

"Jadi beberapa perkara terkait pencalonan Presiden dan Wakil presiden, dalam hal ini pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka terkait putusan MK waktu itu sudah ada yang disidangkan dan sudah ada gugatan yang dinyatakan tidak diterima," kata Afif kepada wartawan, Rabu (29/11).

Afif membeberkan sembilan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, PN Surakarta dan PTUN Jakarta.

Gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat di antaranya, perkara Nomor 715, perkara Nomor 717, perkara Nomor 722, perkara Nomor 752. Keempatnya masaih dalam proses pemeriksaan.

Kemudian, perkara Nomor 283 di PN Surakarta dalam proses pemeriksaan dan segera disidang.

Ketiga gugatan lagi dilayangkan ke PTUN Jakarta yakni perkara Nomor 578, perkara Nomor 601 yang masih dalam proses pemeriksaan. 

Satu gugatan dengan perkara Nomor 594, di PTUN Jakarta dinyatakan tidak diterima.

Pencalonan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto masih menjadi sorotan. 

Pasalnya, Gibran yang masih berusia 36 tahun itu dinyatakan lolos persyaratan setelah ada putusan MK No 90.

Putusan itu menambah ketentuan syarat batas usia minimal capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Gibran saat ini masih menjadi Walikota Solo. Sementara pasangannya, Prabowo Subianto masih menjabat sebagai Mentri Pertahanan (Menhan).

(***)