Cerita Agus Rahardjo 'Jokowi Minta Setop e-KTP' Dinilai Ngaco, Habiburokhmam: Tidak Punya Nilai Pembuktian!
RIAU24.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokhman menilai apa yang disampaikan Agus tak ada unsur pembuktian saksi dan bukti lain.
"Yang dia sampaikan tidak mempunyai nilai pembuktian apapun, karena hanya mengacu pada keterangannya sendiri tanpa ada saksi saksi dan bukti lain," kata Habiburokhman dilansir dari detik.com, Jumat (1/12).
Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung Agus Rahardjo yang hendak maju caleg DPD Jawa Timur. Dia menekankan saat ini tengah musim kampanye politik.
"Ini kan musim politik, musim kampanye, dan setahu saya Pak Agus adalah caleg DPD Jawa Timur. Yang janggal adalah kalau dia menganggap Pak Jokowi melakukan intervensi, kenapa saat itu dia tidak bicara ke publik. Bahkan dia bisa saja menerapkan pasar rintangan penyidikan terhadap Pak Jokowi, kan dia masih menjabat ketua KPK aktif," kata Habiburokhman.
"Karena sekali kalau tuduhan tersebut baru disampaikan sekarang, publik pasti menanyakan apa motif sebenarnya? Karena kalau dari segi hukum, apa yang dia sampaikan sama sekali tidak mempunyai nilai pembuktian karena tidak ada saksi yang dia sebutkan," lanjutnya.