Heboh! Jokowi Marah Minta Setop Kasus e-KTP ke Agus Raharjo yang Seret Setya Novanto
RIAU24.COM -Pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Presiden Jokowi diacara Rosi bikin heboh publik.
Pasalnya Presiden meminta KPK untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) bikin heboh.
Istana merespons pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa pertemuan yang disebut Agus itu tak masuk dalam agenda presiden.
Pengakuan Agus itu disampaikan dalam wawancara program Rosi di Kompas TV seperti dikutip, Jumat (1/12/2023).
Agus menceritakan pada saat itu dirinya dipanggil Jokowi ke Istana.
"Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian, oleh Presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Saya heran biasanya memanggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil gitu," kata Agus.
Agus mengatakan Jokowi sudah dalam keadaan marah saat dia masuk ke Istana.
Agus menyebut, Jokowi meminta KPK untuk menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto.
"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan.. karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya," ujar Agus.
"Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," sambung dia.
Agus lantas memberikan penjelasan kepada Jokowi bahwa KPK sudah menerbitkan sprindik beberapa minggu sebelumnya.
Berdasarkan UU KPK yang lama, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan suatu perkara.
"Nah sprindik itu kan sudah saya keluarin 3 minggu yang lalu, dari presiden bicara itu, sprindik itu tak mungkin karena KPK tak punya SP3, tidak mungkin saya berhentikan saya batalkan," tutur Agus.
Alhasil, KPK pun terus mengusut kasus e-KTP tersebut.
Belakangan Agus menyadari bahwa momen permintaan Jokowi yang tidak digubris KPK itu menjadi salah satu pendorong lahirnya revisi UU KPK.
"Kemudian karena tugas di KPK itu seperti itu makanya ya kemudian tidak saya perhatikan, ya jalan terus tapi akhirnya dilakukan revisi UU nanti kan intinya revisi UU itu kan SP3 menjadi ada, kemudian di bawah presiden, karena pada waktu itu mungkin presiden merasa bahwa ini Ketua KPK diperintah presiden kok nggak mau apa mungkin begitu," ujar Agus.
(***)