Menu

Jokowi Janjikan Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035 Jika Kerja di IKN

Zuratul 2 Dec 2023, 10:37
Kerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035, Begini Kata Pemerintah. (X/Foto)
Kerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035, Begini Kata Pemerintah. (X/Foto)

RIAU24.COM - Pajak penghasilan bagi pekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur dibebaskan oleh pemerintah.

Insentif diberikan berupa pajak penghasilan PPh 21 yang ditanggungkan. 

Hal ini merupakan sederet insentif perpajakan yang ditawarkan pemerintah di IKN. 

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan model insentif seperti ini katanya sudah pernah diterapkan saat pandemi, namun nantinya implementasi kebijakan ini akan diperluas khusus hanya untuk pekerja di IKN.

Halaman: 12Lihat Semua