Jokowi Janjikan Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035 Jika Kerja di IKN
"Kita kenalkan PPh ditanggung pemerintah untuk pegawai yang kerja di IKN dan peroleh penghasilan dari pemberi kerja di IKN. Kita pernah gunakan saat pandemi kemarin tahun 2020 PPh 21 ditanggung pemerintah kita batasi, waktu itu untuk wajib pajak dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta," papar Yon Arsal dalam sosialisasi peluang investasi IKN di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).
"Sekarang secara terbuka bagi seluruh wajib pajak, waktunya saja yang dibatasi," sebutnya.
Dalam Pasal 50 PP 12 tahun 2023 itu disebutkan pemerintah yang akan menanggung PPh pekerja yang bekerja di IKN hingga tahun 2035.
Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah berlaku sampai dengan tahun 2035.
Adapun pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori.
Pertama pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.