Menu

Jokowi Janjikan Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035 Jika Kerja di IKN

Zuratul 2 Dec 2023, 10:37
Kerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035, Begini Kata Pemerintah. (X/Foto)
Kerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035, Begini Kata Pemerintah. (X/Foto)

Kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara. 

Lalu yang ketiga, pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara.

Pada aturan ini juga ditegaskan, pejabat negara, PNS, atau pekerja lainnya yang mendapatkan penghasilan yang bersumber dari APBN tak akan mendapatkan insentif pembebasan pajak penghasilan ini, antara lain:

a. Penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sambungan berita: (***) 
Halaman: 234Lihat Semua