KPK Apresiasi Putusan Hakim soal Hukuman Lukas Enembe Pernjara 10 Tahun
Hukuman Lukas Diperberat
Hukuman Lukas Enembe diperberat PT Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subider 4 bulan kurungan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12).
Duduk sebagai ketua majelis Herri Swantoro, yang juga Ketua PT Jakarta. Adapun anggota majelis adalah Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Lukas Enembe divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan gratifikasi.