Menu

KPK Apresiasi Putusan Hakim soal Hukuman Lukas Enembe Pernjara 10 Tahun 

Zuratul 8 Dec 2023, 14:26
KPK Apresiasi Putusan Hakim soal Hukuman Lukas Enembe Pernjara 10 Tahun. (X/Foto)
KPK Apresiasi Putusan Hakim soal Hukuman Lukas Enembe Pernjara 10 Tahun. (X/Foto)

"Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun," ujar majelis.

Majelis banding mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

"Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat," ucap majelis.

(***) 

Halaman: 23Lihat Semua