Respons Anies soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
RIAU24.COM - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, sangat menyayangkan bila pemilihan kepala daerah atau Pilkada di Jakarta harus dihapuskan.
Bahkan, ia menyebut bila itu menjadi kenyataan, menjadi sebuah ironi di tengah negara demokrasi.
Hal ini menanggapi rencana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menjadi usulan DPR.
"Ini ironis, ini ironis, kota yang warganya sangat matang berdemokrasi seharusnya kota yang menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi," kata Anies seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (8/12/2023).
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan, ketika dirinya menjadi orang nomor satu di kota tersebut nilai indeks demokrasinya mendapatkan predikat tertinggi.
"Indeks demokrasinya tertinggi, itu salah satu kebanggaan kami saat bertugas di Jakarta adalah indeks demokrasi tinggi, bahkan Jakarta mendapatkan Harmony Award dari Kementerian Agama," ujarnya.
Ia mengatakan, indikator indeks demokrasi tertinggi itu menandakan kalau kehidupan di sana berlangsung rukun dan damai antar masyarakatnya.
"Artinya, masyarakatnya rukun, aman dan damai, bisa berdemokrasi dengan baik. Di tempat yang tingkat demokrasinya paling tinggi, malah justru dipangkas kebebasan berdemokrasinya," ujarnya.
Munculnya RUU DKJ ini tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara resmi dipindah ke IKN.
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.
RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun RUU DKJ menjadi kontroversi lantaran adanya ketentuan di Pasal 10 ayat (2) draf RRU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(***)