Catat! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Rincian Syarat-Jadwalnya
RIAU24.COM -Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara resmi dibuka pada 11 Desember 2023.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan berlangsung pada 29-30 Desember 2023.
Lantas, apa saja syarat dan tata cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024?
Untuk diketahui, KPPS merupakan bagian dari badan ad hoc dan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
KPPS akan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara atau perhitungan suara ulang, pemilu susulan, atau pemilu lanjutan.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan