Istri Giring PSI Langgar Aturan Kampanye
RIAU24.COM - Istri Giring Ganesha, Cynthia Riza atau Cynthia Ganesha, tetap menunjukkan sisi optimis di tengah isu dugaan pelanggaran kampanye.
Dikabarkan sebelumnya, Cynthia Ganesha dilaporkan ke Panwascam Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah karena terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye.
Caleg DPR RI Dapil 5 ini dan caleg DPRD Solo dapil I Pasarkliwon Jalu Aji Dharma terbukti tidak memberikan izin saat melakukan kampanye di daerah Pasarkliwon, Solo.
Sebelumnya, Panwascam Pasarkliwon telah memanggil Caleg DPRD Jalu Aji Dharma untuk memberikan klarifikasi tersebut. Hasilnya, kedua caleg tersebut melanggar aturan yang ada.
"Hasil klarifikasi oleh Panwascam Pasarkliwon kepada salah satu caleg PSI kota Surakarta yang ikut saat giat kampanye memang tidak ada surat pemberitahuan ke kepolisian. Nggih (dua caleg) caleg yang saat itu melaksanakan kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza dilansir dari detik.com, Minggu (17/12).
Dari hasil klarifikasi Panwascam selanjutnya diteruskan ke Bawaslu Kota Solo. Dan Bawaslu nantinya akan meneruskan KPU Solo untuk sanksinya.
"Dari hasil tersebut Panwascam Pasarkliwon merekomendasikan ke Bawaslu Surakarta. Selanjutnya Bawaslu akan meneruskan ke KPU Surakarta," tuturnya.
Lebih lanjut Poppy mengatakan bahwa kedua caleg tersebut akan mendapat sanksi peringatan karena melakukan pelanggaran administrasi.
"Karena ini pelanggaran administrasi kampanye tanpa surat pemberitahuan, maka sanksinya peringatan kepada caleg yang bersangkutan. Sanksi peringatan, dari KPU yang nanti menyampaikan. Mungkin senin baru kita teruskan ke KPU," pungkasnya.
Seperti diketahui Cynthia Riza merupakan caleg DPR RI Dapil jawa Tengah V nomor urut 1 PSI. Kini baliho yang bergambar wajah Chintya Riza telah terpasang di sejumlah daerah di wilayah Dapil Jawa Tengah V yang meliputi, Solo, Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo.