Selain Dana Kampanye, Bawaslu Juga Soroti Hal Ini dari Prabowo
"Seluruh kampanye yang dilakukan oleh paslon maupun calon legislatif, calon DPD. Itu, syaratnya kan, dia punya kewajiban untuk menyampaikan kepada Bawaslu," ujarnya.
Ajudan Prabowo, Mayor Teddy Indra Wijaya juga menjadi sorotan Baswslu. Hal ini terkait dugaan pelanggaran netralitas.
Menurutnya, pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017 menyebutkan ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.
Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.