Menu

Mengenal Surat Suara Pemilu 2024, Berikut Jenis dan Fungsinya Serta Syarat Menjadi Pemilih 

Zuratul 27 Dec 2023, 10:50
Mengenal Surat Suara Pemilu 2024, Berikut Jenis dan Fungsinya Serta Syarat Menjadi Pemilih. (@kpu_ri Screenshot from Instagram)
Mengenal Surat Suara Pemilu 2024, Berikut Jenis dan Fungsinya Serta Syarat Menjadi Pemilih. (@kpu_ri Screenshot from Instagram)

RIAU24.COM -Kurang dari 50 hari lagi, Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi atau pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Dikutip lewat akun resmi Indonesia Baik oleh Kominfo, ketentuan mengenai surat suara pemilu telah dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Ternyata ada 5 jenis surat suara yang akan kamu coblos nantinya, berikut jenis dan fungsinya.

1. Surat Suara Abu-Abu 

Surat suara yang berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden. 

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

3. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

4. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

5. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024

Terdapat beberapa persyaratan untuk ikut serta dalam Pesta Demokrasi 2024 nanti. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana ada beberapa pasal yang mengatur tentang hak memilih.

Dalam Pasal 198 tertulis sejumlah syarat untuk mendapatkan hak memilih dalam Pemilu, yaitu sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih;
  • Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih;
  • Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
  • Disebutkan juga bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilarang menggunakan haknya untuk memilih pada saat Pemilu.

Demikian informasi mengenai surat suara Pemilu 2024, lengkap dengan jenis dan fungsinya. Jangan sampai salah, ya!

(****)