Ganjar Tak Percaya KPU Lalai Tangani Surat Suara Pilpres 2024 di Taiwan
Hal ini diduga melanggar prosedur, khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023.
Sementara dalam lampiran I PKPU 25/2023 menyatakan waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru dilakukan pada tanggal 2-11 Januari 2024.