Berapa Biaya Iuran Peserta BPJS Kesehatan di 2024? Cek di Sini
RIAU24.COM - Memasuki tahun baru, kerap muncul pertanyaan apakah iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan. BPJS Kesehatan memastikan tidak ada kenaikan iuran di 2024 sehingga besaran yang ditetapkan untuk peserta 1, 2, dan 3 masih sama seperti tahun sebelumnya.
Sementara untuk penerima bantuan iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran setiap bulan lantaran ditanggung oleh pemerintah. Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah di lembaga pemerintahan yakni pegawai negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri masih sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen.
Dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar dari peserta.
Ketetapan yang sama juga berlaku pada peserta pekerja penerima upah di BUMN, BUMD dan Swasta, lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dari peserta.