Respons Ganjar usai BAWASLU Jakpus Nyatakan Gibran Langgaran Aturan saat Kampanye CFD Bagi Susu Gratis
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan bahwa calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran.
Pelanggaran ini disinyalir atas agenda yang dialkukan Gibran bagi-bagi susu di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).
Selain Gibran, tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya) yang membersamainya juga dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Menanggapi hal itu, calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo berharap agar putra sulung Presiden Joko Widodo Jokowi segera dihukum.
"Ya silakan segera dihukum," kata Ganjar di Jakarta, Sabtu (6/1/2023).
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran hukum terkait kegiatan bagi-bagi susu di kawasan CFD.