Awal Tahun 2024 ! Satreskrim Polres Bengkalis Amankan Barang Seludupan Senilai 5 Miliar
Diutarakan Kapolres, selain mengamankan barang bukti bernilai miliaran, polisi juga meringkus empat tersangka berasal dari Kota Batam. Mengaku sebagai pemilik barang, JWH dan BP.
Dari kasus yang sama ini turut diamankan seorang tersangka berinisial SS, warga Kota Batam oleh pihak Polda Riau bersama barang buktinya.
Dua tersangka lainnya, S alias Om dan SHM mengaku sebagai pemilik angkutan ekspedisi. Sedangkan para sopir angkutan berstatus sebagai saksi-saksi.
"Modus operandinya adalah menyelundupkan barang bekas dari luar NKRI ke wilayah Indonesia untuk dijual kembali tanpa adanya dokumen," ungkap Kapolres saat didampingi Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala.
Menurutnya, kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengembangan dan pendalaman adanya pihak bertanggungjawab terhadap masuknya barang luar negeri secara ilegal yang mewah tersebut.
Dari kasus yang sama ini turut diamankan seorang tersangka berinisial SS, warga Kota Batam oleh pihak Polda Riau bersama barang buktinya.