Menu

Awal Tahun 2024 ! Satreskrim Polres Bengkalis Amankan Barang Seludupan Senilai 5 Miliar

Dahari 11 Jan 2024, 11:42
Kapolres saat menunjukkan barang bukti senilai 5 miliar
Kapolres saat menunjukkan barang bukti senilai 5 miliar

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 8 Ayat 2 Jo Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 150 Jo Pasal 437 ayat 1 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara 5 tahun,"pungkasnya.

 

Halaman: 34Lihat Semua