Menu

Persukuan Batin Gasib Minta Dilibatkan Dalam Penyelesaian Konflik PT SIR

Riko 11 Jan 2024, 15:58
Persukuan Batin Gasib Minta Dilibatkan Dalam Penyelesaian Konflik PT SIR
Persukuan Batin Gasib Minta Dilibatkan Dalam Penyelesaian Konflik PT SIR

Dengan adanya pembentukan tim investigasi ini lanjutnya telah membuka celah dalam menyelesaikan konflik perusahaan dengan masyarakat dan pihaknya kata Risman siap dilibatkan apalagi HGU PT SIR akan habis tahun 2024. 

"Artinya Tanah PT SIR itu sebagianya tanah ulayat Batin Gasib sebanyak 1400 hektar. Tapi secara dilapangkan dipastikan lebih,"jelasnya.

Sementara itu DPH lembaga Adat Melayu (LAM) Riau versi Musdalub Dumai Syahril Abu Bakar mengatakan persoalan tanah adat ini agar diselesaikan dengan pemilik terkecuali tanah negara. Karena Didalam ketentuan hukum adat, tanah ulayat tidak boleh diperjual belikan namun bisa dikerjasamakan atau pancung alas alias bagi hasil. Dan aturan pancung alas ini sudah tertuang dalam aturan mahkamah agung.

"Perusahaan boleh mengelola tapi ada sewanya. Ini yang selama ini didudukan dengan Humas PT SIR namun tidak duduk. Kabar terakhir mereka sedang mengurus izin perpanjangan dan hari ini kita bersyukur ada gebrakan gubernur Eddy Natar Nasution menanggapi atas keluhan masyarakat,"ujarnya.

Syahril menegaskan akan menyampaikan permasalahan persekutuan Batin Gasib ini kepada gubernur dan akan menyurati menteri ATR agar tidak mengeluarkan sertifikat sebelum kerjasama dengan Batin Gasib. 

Halaman: 12Lihat Semua