Menu

Persukuan Batin Gasib Minta Dilibatkan Dalam Penyelesaian Konflik PT SIR

Riko 11 Jan 2024, 15:58
Persukuan Batin Gasib Minta Dilibatkan Dalam Penyelesaian Konflik PT SIR
Persukuan Batin Gasib Minta Dilibatkan Dalam Penyelesaian Konflik PT SIR

RIAU24.COM - Tim satuan tugas (Satgas) Internal Terpadu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, mendatangi PT Surya Intisari Raya (SIR). Langkah tersebut dilakukan dalam memastikan segala regulasi dan menyelesaikan konflik antara perusahaan dengan masyarakat Okura.

Sekretaris Persukuan Batin Gasib Siak H Risman Harun mengapresiasi Gubri Edy Natar atas langkah-langkah yang dilakukan terkait penyelesaian konflik antara PT Surya Intisari Raya (SIR) dan masyarakat. 

"Langkah yang dilakukan gubernur merupakan angin segar bagi Batin Gasib yang sudah lama berjauang terkait tanah ulayat ini. Karena ada ribuan hektar tanah ulayat yang sudah di SK kan di wilayah PT SIR yang mereka kelola namun tidak ada kejelasan kerjasama dengan masyarakat adat,"kata Risman sambil memperlihatkan SK kepemilikan tanah ulayat yang di SK oleh LAM Siak. Kamis 11 Januari 2024.

"Maka dari itu Kita berterima kasih kepada Eddy Natar yang telah melakukan langkah-langkah penyelesaian konflik perusahaan dengan masyarakat,"tambahnya.

Risman menceritakan pengelolaan tanah ulayat ini dulunya sudah duduk  dengan PT SIR untuk kerjasama tapi nyatanya tidak ada kejelasan. Dan malahan PT SIR meminta masyarakat adat mencari lahan baru agar bisa dikerjasamakan.

"Lahan sudah mereka kuasai semua, kita diminta mencari lahan baru seperti pola KKPA ini tidak diterima karena yang mereka kuasai adalah tanah masyarakat,"kesalnya.

Dengan adanya pembentukan tim investigasi ini lanjutnya telah membuka celah dalam menyelesaikan konflik perusahaan dengan masyarakat dan pihaknya kata Risman siap dilibatkan apalagi HGU PT SIR akan habis tahun 2024. 

"Artinya Tanah PT SIR itu sebagianya tanah ulayat Batin Gasib sebanyak 1400 hektar. Tapi secara dilapangkan dipastikan lebih,"jelasnya.

Sementara itu DPH lembaga Adat Melayu (LAM) Riau versi Musdalub Dumai Syahril Abu Bakar mengatakan persoalan tanah adat ini agar diselesaikan dengan pemilik terkecuali tanah negara. Karena Didalam ketentuan hukum adat, tanah ulayat tidak boleh diperjual belikan namun bisa dikerjasamakan atau pancung alas alias bagi hasil. Dan aturan pancung alas ini sudah tertuang dalam aturan mahkamah agung.

"Perusahaan boleh mengelola tapi ada sewanya. Ini yang selama ini didudukan dengan Humas PT SIR namun tidak duduk. Kabar terakhir mereka sedang mengurus izin perpanjangan dan hari ini kita bersyukur ada gebrakan gubernur Eddy Natar Nasution menanggapi atas keluhan masyarakat,"ujarnya.

Syahril menegaskan akan menyampaikan permasalahan persekutuan Batin Gasib ini kepada gubernur dan akan menyurati menteri ATR agar tidak mengeluarkan sertifikat sebelum kerjasama dengan Batin Gasib.