Menu

Hasto Bela Anies Baswedan usai Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Debat Capres: Benih Otoriter

Zuratul 14 Jan 2024, 18:19
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. (Dokumen DPP PDIP)
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. (Dokumen DPP PDIP)

RIAU24.COM -Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memandang tak seharusnya calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Hal ini berkaitan dengan pernyataannya dalam debat ketiga Pilpres 2024 lalu.

Hasto menilai Anies tidak semestinya dilaporkan lantaran debat capres merupakan instrumen demokrasi yang menjadi sarana adu gagasan. 

Ia merasa pelaporan semacam ini adalah bentuk pengingkaran terhadap demokrasi.

"Debat ya debat, kalah debat tidak usah saling mengadukan. Apalagi dengan berbagai sentimen menyerang pribadi, tidak ada yang diserang pribadi karena rakyat harus tahu dan apa yang disampaikan itu bukan rahasia negara," kata Hasto di Kantor DPD PDIP DIY, Kota Yogyakarta, Sabtu (13/1).

"Itu (debat) untuk mengukur bagaimana seorang pemimpin terkait dengan geopolitik, hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, sesuatu yang harus dipahami," lanjut dia.

Hasto lantas melihat pelaporan ini sebagai manifestasi kemunculan benih-benih otoritarian.

"Kalau belum berkuasa saja, hanya karena debat sudah dilaporkan, apalagi nanti kalau berkuasa. Jadi, terlepas ke Bawaslu laporannya, tetapi ini menunjukkan benih-benih otoritarian itu akan bekerja kembali," ucapnya.

Pernyataan Hasto merespons pelaporan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu terkait pernyataan Anies Baswedan mengenai data lahan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Saat debat ketiga capres pada 7 Januari, Anies menyebut lahan Prabowo sebesar 340 ribu hektare dan Kementerian Pertahanan di bawah kepemimpinan Prabowo menganggarkan Rp700 triliun untuk pembelian alutsista bekas.

PHPB lantas melaporkan Anies atas dugaan fitnah.

"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 Triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," ujar Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, dalam keterangannya dikutip Selasa (9/1).

Menurut dia, total lahan pribadi Prabowo tercantum pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000.

Subadria menduga Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," ucapnya.

Sementara itu, Assistant Coach Timnas AMIN Jazilul Fawaid mempersilakan PHPB melayangkan laporan kepada Bawaslu. 

Dia menilai pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan Anies terkait lahan Prabowo dalam debat adalah hal biasa.

Kendati begitu, Jazilul juga heran mengapa Anies dilaporkan ke Bawaslu. 

Padahal, kata dia, Anies hanya bertanya untuk meminta penjelasan dari Prabowo terkait lahan itu.

"Kan, tergantung yang jawab kalau yang jawab clear katakan saya tidak punya, itu bukan hak saya, itu begini begini kan clear," tutur dia.

(***)