Menu

Mencuri di 7 TKP, Dua Orang Pelaku dan Satu Penadah Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 15 Jan 2024, 15:24
Tiga tersangka kasus pencurian dan satu penadah
Tiga tersangka kasus pencurian dan satu penadah

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satreskrim polres Bengkalis berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan perkara tindak pidana pertolongan jahat ( tadah ) dimaksud dalam pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana, Sabtu 13 Januari 2024.

Berawal satreskrim polres Bengkalis mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian dan kemudian kembali menangkap satu penadah hasil barang curian tersebut.

Kasatreskrim polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala, kepada sejumlah wartawan, Senin 15 Januari 2024 membenarkan terkait penangkapan dua orang pelaku pencurian dan satu orang penadah.

"Kasus pencurian ini ketahui oleh korban pada Sabtu 9 Desember 2023 lalu tepatnya di 7 indomaret dan alfamart diwilayah Duri,"ungkap AKP Gian Wiatma Joni Mandala.

Dalam perkara ini, ada dua orang sebagai pelapor serta dua orang saksi. Sedangkan untuk tersangka ada tiga orang diantaranya, AMS (24), KSA (25) dan NK alias Nanang (42).

Diutarakan Kasatreskrim dari kronologis kejadian, pada hari Sabtu  09 Desember 2023 pukul 07.00 WIB, TKP di Toko Alfamart Jalan Kayangan Ujung Kel Air Jamban Mandau telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.

Halaman: 12Lihat Semua