Mencuri di 7 TKP, Dua Orang Pelaku dan Satu Penadah Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
Dari kronologis kejadian tersebut sekira pukul 07.00 wib, salah seorang karyawan toko Cindy yang bertugas untuk membuka toko terkejut pada saat baru membuka pintu rolling door toko dan melihat salah satu plafon toko yang berada di area kasir sudah terbuka.
"Karena melihat kejadian tersebut Cindy tidak jadi masuk kedalam toko dan langsung keluar toko, lalu menghubungi pelapor selaku kepala toko. Kemudian korban langsung mendatangi TKP. Setelah sampai di TKP, pelapor bersama saksi I dan diikuti 2 orang karyawan yang lain masuk kedalam toko,"ujarnya.
Menurut AKP Gian Watma, setelah masuk korban mendapati plafon toko yang berada diarea kasir telah terbuka dan setelah dilakukan pengecekan, barang-barang yang berhasil diambil oleh diduga pelaku berupa rokok dari berbagai macam merk dan uang tunai senilai Rp. 200 ribu rupiah yang berada di laci meja kasir.
"Atas kejadian tersebut korban PT. Alfaria Rijaya tbk mengalami kerugian senilai Rp. 8.082.525 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian polsek Mandau," bebernya.
Selanjutnya, atas laporan itu, pada hari Selasa 02 Januari 2024 sekira pukul 06.40 Wib TKP di Indomaret Sudirman Duri T7WF Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, juga telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui.
Kejadian saat itu salah seorang anggota pelsper Sakti bernama Hilda bertugas untuk membuka toko, saat membuka folding gate saksi mendapati flafon toko yang berada didekat pintu gudang dalam keadaan terbuka. Setelah mendapati kejadian tersebut ia langsung menelpon pelapor selaku Survevisor.