Menu

Uang Sitaan Rp40,8 Miliar Dikembalikan ke Korban Koperasi Indosurya

Rizka 18 Jan 2024, 11:33
Korban Koperasi Indosurya
Korban Koperasi Indosurya

RIAU24.COM - Pasca divonis bebas, Henry Surya dikabarkan sudah membayar kerugian anggota korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya lewat asset settlement. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Henry Surya, Soesilo Aribowo beberapa waktu lalu.

Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan pengembalian barang bukti perkara KSP Indosurya berupa uang tunai senilai Rp40,89 miliar kepada para korban pada Rabu, (17/1).

Pengembalian ini dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung. Tim tersebut telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara KSP Indosurya.

Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.49 miliar dan US$ 896.988,43 atau sekitar Rp1,4 miliar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban.

"Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius," ujar Fadil dikutip dari keterangan resminya, Kamis, (18/1).

Halaman: 12Lihat Semua