AMIN Minta Bawaslu Awasi Jokowi Usai Bilang Presiden Boleh Memihak
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mengawasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya tak menyalahgunakan wewenangnya sebagai presiden.
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Iwan Tarigan mengatakan permintaan ini merespons pernyataan Jokowi yang mengatakan presiden boleh memihak dalam pemilu.
"Agar Bawaslu melakukan pengawasan dan tidak ragu melakukan penegakan hukum karena sudah menjadi amanat UU kepada Presiden, Menteri dan pejabat negara yang sudah mengaku maupun tidak mengaku menjadi tim sukses agar tidak memanfaatkan wewenang, fasilitas dan jabatan yang diberikan negara yang melekat pada mereka untuk memenangkan paslon mereka dukung," kata Iwan melansir CNNIndonesia.com, Rabu (24/1).
Iwan menilai presiden memiliki hak untuk memilih salah satu peserta pemilu. Namun, ia menilai potensi penyalahgunaan wewenang presiden dapat terjadi bila keberpihakannya dimanifestasikan dalam bentuk kebijakan ataupun keputusan tertentu untuk memenangkan salah satu peserta pemilu.
Iwan menjelaskan titik berat dalam mengukur penyalahgunaan wewenang terletak pada apakah keputusan/tindakan pejabat tata usaha negara sesuai dengan motivasi atau alasan dikeluarkannya keputusan/tindakan tersebut.
"Adapun, jika tindakan presiden bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang. Presiden juga dapat dikategorikan bertindak sewenang-wenang jika keputusan atau tindakannya dilakukan tanpa dasar kewenangan," kata dia.