Menu

Hamas Sambut Baik Putusan Sementara Mahkamah Internasional soal Gaza

Riko 27 Jan 2024, 17:51
Hamas (net)
Hamas (net)

RIAU24.COM - Kelompok Hamas Palestina, pada Jumat (26/1/2024), menyambut baik perintah sementara Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai serangan Israel di Gaza.

Melansir Sindonews, kelompok Hamas mengatakan perintah yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi PBB itu berarti “penghentian segala bentuk agresi (Israel) terhadap rakyat Palestina di Gaza.” 

Hamas mendesak komunitas internasional memaksa Israel menerapkan keputusan ICJ dan menghentikan “kejahatan genosida” yang sedang berlangsung terhadap warga Palestina di Gaza.

Kelompok tersebut mengatakan mereka menantikan keputusan akhir mengenai kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel. 

Mahkamah Internasional, pada Jumat, memerintahkan Israel mengambil “semua tindakan sesuai kewenangannya” untuk mencegah tindakan genosida di Gaza tetapi gagal dalam memerintahkan gencatan senjata.

Pengadilan juga memerintahkan Israel mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza. 

Halaman: 12Lihat Semua