Pemilih Dilarang Bawa Handphone saat di Bilik Suara TPS
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada para pemilih untuk tidak membawa telepon genggam saat memasuki bilik suara. Larangan tersebut demi mencegahnya transaksi jual beli suara ataupun money politik dalam Pemilu 2024.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, kepada sejumlah wartawan pada Minggu 28 Januari 2024.
"Larangan membawa handphone ke bilik suara di TPS ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu. Ini bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya politik uang," tegas Alnof.
Dijelaskannya, pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktifitasnya di bilik suara. Apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih.
"Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang mesti disediakan khusus sebelum pemilih masuk bilik suara," jelas pria yang lama berprofesi sebagai jurnalis ini.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Riau yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Khalid menyebutkan bahwa mesti ada petugas KPPS yang bertanggungjawab memastikan handpone pemilih tidak masuk saat dibilik suara.