Menu

Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Dikabulkan

Rizka 30 Jan 2024, 11:56
Firli Bahuri
Firli Bahuri

RIAU24.COM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima surat pencabutan gugatan praperadilan kedua mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hari ini, Selasa (30/1), Hakim Tunggal PN Jaksel mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan KPK Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hakim Tunggal Estiono mengabulkan hal itu setelah kubu Firli melayangkan permohonan pencabutan secara tertulis. 

“Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata Hakim Estiono dilansir dari kompas.com.

"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan,” sambung dia.

Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid mengatakan, gugatan praperadilan dicabut lantaran ada aspek teknis serta substansial materi hukum yang tengah disusun tim kuasa hukumnya. 

Selain itu, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu materi gugatan praperadilan pertama. 

“Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh," ungkap Fahri.

"Dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga sesuai dengan kebutuhan," tambah dia.