Jika Bicara Aturan, Seharusnya Jokowi Kampanyekan Ganjar Bukan Prabowo
"Ya wajar, karena konstitusi membolehkan nyalon dua kali, jadi harus dikasih hak untuk presiden yang petahana. Itu jelas di Pasal 301 (UU Pemilu)," sebutnya.
Ada lagi pasal lainnya yang membolehkan presiden berkampanye, tapi harus menyandang status anggota parpol dan cuti sementara dari jabatannya sebagai presiden.
Artinya, isu keberpihakan Jokowi justru tidak selaras dengan partai yang menjadikannya Presiden ketujuh RI selama dua periode.
"Kalau ini bisa dibaca, kita lihat ada pelaksanaan kampanye pilpres di Pasal 269 (UU Pemilu), yang mengatur bagi pengurus parpol," sebutnya.