Negara-negara Uni Eropa Sepakati UU Pertama Tentang Memerangi Kekerasan Terhadap Perempuan
RIAU24.COM - Seorang pejabat senior Uni Eropa mengatakan bahwa negara-negara anggota dan anggota parlemen mencapai kesepakatan sementara pada hari Selasa (6 Januari) tentang aturan pertama blok itu untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan.
Vera Jourova, wakil presiden Komisi Eropa untuk nilai dan transparansi, mengatakan di platform media sosial X, "Kami memiliki kesepakatan untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga."
Dia menambahkan, "Untuk pertama kalinya, kami mengkriminalisasi bentuk-bentuk kekerasan dunia maya yang tersebar luas, seperti berbagi gambar intim tanpa persetujuan."
Dia, bagaimanapun, tidak memasukkan definisi pemerkosaan setelah oposisi dari negara-negara anggota termasuk Prancis dan Jerman.
"Legislator Uni Eropa mencapai kesepakatan sementara tentang aturan untuk memerangi kekerasan berbasis gender dan melindungi korbannya, terutama perempuan dan korban kekerasan dalam rumah tangga," tulis Parlemen Eropa, lebih lanjut menyebutkan bahwa negara-negara anggota harus bekerja untuk mempromosikan kesadaran bahwa seks non-konsensual adalah kejahatan kriminal.
Negosiator Parlemen dan Dewan mencapai kesepakatan informal yang mencakup langkah-langkah pencegahan pemerkosaan, pembatasan kekerasan dunia maya yang lebih kuat, dan peningkatan dukungan korban.
Untuk pertama kalinya, akan ada undang-undang di seluruh Uni Eropa yang mengkriminalisasi bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender tertentu, serta peningkatan akses terhadap keadilan, perlindungan, dan layanan pencegahan.
Frances Fitzgerald, yang adalah seorang politisi Irlandia dan telah menjadi Anggota Parlemen Eropa dari Irlandia, mengatakan "untuk pertama kalinya, Uni Eropa mengirimkan pesan yang jelas bahwa kami menganggap serius kekerasan terhadap perempuan sebagai ancaman eksistensial terhadap keamanan kami."
Seperti dikutip oleh Parlemen Eropa, dia lebih lanjut menambahkan, "Bersama-sama, hampir 450 juta orang dan tiga institusi mengatakan bahwa kami tidak akan mendukungnya. Meskipun Arahan ini tidak membahas segala sesuatu yang diinginkan Parlemen, termasuk pelanggaran pemerkosaan berdasarkan kurangnya persetujuan, itu membuat langkah penting dalam pencegahan, perlindungan dan penuntutan.”
Negara-negara anggota Uni Eropa dan anggota parlemen terbagi tajam tentang bagaimana mendefinisikan pemerkosaan.
Selama diskusi, masalah definisi umum pemerkosaan telah terbukti menjadi yang paling kontroversial selama negosiasi untuk mencapai kesepakatan akhir.
Teks yang diusulkan mendefinisikan pemerkosaan sebagai tidak adanya persetujuan yang jelas, yang didukung oleh Parlemen Eropa dan lebih dari selusin negara, termasuk Belgia, Yunani, Italia, Spanyol, dan Swedia.
Tetapi selusin negara lain, termasuk Prancis, Jerman dan Hongaria, dengan keras menentang mendefinisikan pemerkosaan dalam teks, dengan alasan Uni Eropa tidak memiliki kompetensi dalam masalah ini.
(***)