Menu

Fitra Riau Minta DPR Kaji Ulang Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Riko 9 Feb 2024, 18:58
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah dalam pembahasan revisi UU 6 tahun 2014 tentang Desa berencana akan menyetujui tuntutan kepala Desa terkait perubahan masa jabatan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Menanggapi hal ini Fitra Riau menilai tuntutan perubahan masa jabatan tersebut tidak relevan terhadap persoalan utama dalam pembangunan Desa, yang cenderung syarat dengan kepentingan politik. 

"Untuk itu DPR RI dan Pemerintah perlu mengkaji ulang serta tidak tergesa - gesa dalam pembahasan UU tersebut,"kata Tarmizi Deputi Fitra Riau lewat siaran persnya. Jumat 9 Februari 2024.

Untuk diketahui pembahasan revisi UU Desa oleh DPR RI kembali menguat pasca aksi para kepala Desa dan perangkat Desa pada 31 Januari 2024 yang menuntut penyegaran pengesahan revisi UU Desa. Sehingga DPR RI terkesan terburu - buru dan mengabaikan partisipasi pemangku kepentingan dalam pembahasan substansi revisi UU Desa.

Dan persoalan pembangunan Desa tidak hanya menjadi kepentingan kepala Desa dan perangkat Desa saja, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga pembahasan RUU perlu mengedepankan aspek partisipasi masyarakat lebih luas.

Fitra Riau menilai kata Tarmizi perihal masa jabatan kepala Desa bukanlah masalah substansi dalam pelaksanaan pembangunan Desa. Justru tuntutan masa jabatan kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun berpotensi berdampak negatif terhadap demokrasi, kaderisasi kepemimpinan, pemerintahan yang partisipatif dan upaya pencegahan korupsi.

Halaman: 12Lihat Semua