780 TPS Direkomendasikan Bawaslu RI untuk Melakukan Pemungutan Suara Ulang
Selain itu, Lolly Suhenty juga menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan dengan berdasar pada hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas Pemilu.
Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan karena terjadinya permasalahan, seperti mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
Selain itu, tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024, menjadi permasalahan.
"Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,"jelas Lolly Suhenty.
Selain itu, Lolly Suhenty menjelaskan alasan rekomendasi PSL, karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya.