Taliban Eksekusi Mati Dua Terpidana Pembunuhan di Depan Publik
RIAU24.COM -Taliban mengeksekusi mati dua pria di depan publik pada Kamis (22/2), yang dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan.
Kedua terpidana dieksekusi dengan cara ditembak di sebuah stadion sepak bola di kota Ghazni Afghanistan,
Hal itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) Atiqullah Darwish membacakan surat perintah kematian yang ditandatangani Pemimpin Taliban Hibatullah Akhundzada.
"Kedua orang ini dihukum karena tindak pidana pembunuhan. Setelah dua tahun diadili di pengadilan negara, perintah tersebut telah ditandatangani," kata Darwish, dikutip AFP.
Ribuan orang berkumpul di stadion untuk menyaksikan eksekusi tersebut, termasuk keluarga korban yang dibunuh oleh dua terpidana tersebut.
Sebelum eksekusi dilakukan, pihak berwenang telah menanyakan ke keluarga korban apakah mereka ingin memberikan penangguhan hukuman di menit-menit terakhir. Namun keluarga korban menolak dalam dua kasus itu.