Menu

Waduh, Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini

Devi 23 Feb 2024, 15:03
Waduh, Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini
Waduh, Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini
Terkait MBDK yang bakal dijerat cukai termasuk yang mengandung pemanis sintetik maupun fermentasi seperti sorbitol, manitol, isomalt, thaumatin, glikosida steviol, maltitol, laktitol, silitol, dan eritritol.

Begitu juga dengan MBDK yang mengandung pemanis hasil proses kimiawi, dan senyawanya tidak terdapat di alam, seperti sesulfame-K, Aspartam, Siklamat, Sakarin, Sukralosa dan Neotam.

MBDK sendiri didefinisikan sebagai minuman mengandung gula, bahan tambahan pangan (BTP) pemanis alami dan/atau pemanis buatan yang telah siap untuk dikonsumsi dan sudah dikemas dengan tujuan untuk penjualan eceran atau kemasan pabrikasi). Tidak mengandung etil alkohol, termasuk di dalamnya konsentrat minuman mengandung pemanis yang konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran, dalam bentuk:

  • Bubuk
  • Pasta
Sambungan berita: Padat
Halaman: 123Lihat Semua